Financeroll - Otoritas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan satu peraturan Nomor IX.L.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-718/BL/2012 tentang Kuasi Reorganisasi. Penerbitan peraturan ini menggantikan Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-16/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Sementara itu, Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega mengatakan, secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dilakukan dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS). Baca Selengkapnya di sini.
Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Indonesia SIPF.